
Puskesmas sebagai penanggung jawab upaya kesehatan terdepan, kehadirannya di masyarakat berfungsi sebagai penyelenggara upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama dan penyelenggara upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya kesehatan ini dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambunga.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008, Puskesmas adalah Unit Pelaksana pembangunan 20 kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud “Unit Pelaksana” adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten yang melaksanakan tugas teknis operasional. UPT Puskesmas Sale merupakan salah satu unit pelayanan publik yang menangani pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat menggambarkan kinerja unit pelayanan publik di Kabupaten Rembang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 900/0728/2015 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Puskesmas Sale ditetapkan sebagai Puskesmas BLUD. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dengan keluwesan dalam mengatur keuangannya tanpa terpengaruh mekanisme keuangan konvensional yang sering menjadi kendala dalam pelayanan. BLUD Puskesmas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk menunjang operasional Puskesmas lebih efektif dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka mulai tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT 21 Puskesmas Kabupaten Rembang sebagai Badan Layanan Umum Daerah