Struktur organisasi Puskesmas Sale Kabupaten Rembang terdiri dari:

a. Kepala Puskesmas.

b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang membawahi empat bidang bagian, meliputi:

  1. Sistem Informasi Puskesmas.
  2. Kepegawaian.
  3. Rumah Tangga.
  4. Keuangan.

c. Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat yang membawahi dua bidang bagian, meliputi:

  1. UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
  2. UKM Pengembangan.

d. Penanggung Jawab UKP, Farmasi, dan Laboratorium yang membawahi tujuh bidang bagian, meliputi:

  1. Pemeriksaan Umum.
  2. Kesehatan Gigi dan Mulut.
  3. KIA dan KB UKP.
  4. Gizi UKP.
  5. Laboratorium.
  6. Kefarmasian.
  7. VCT atau IMS

e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang membawahi empat bidang bagian, meliputi:

  1. Puskesmas Pembantu.
  2. Puskesmas Keliling.
  3. Posbindu.
  4. Bidan Desa.
  5. Tim MUTU yang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Anggota.

Uraian tugas pokok dan fungsi

a. Kepala Puskesmas

mempunyai tugas memimpin puskesmas dalam menjalankan fungsi puskesmas sesuai dengan azas penyelenggaraan puskesmas dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis dinas.

b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai beberapa tugas, antara lain:

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dan melaksanakan kegiatan pelayanan informasi serta telekomunikasi di puskesmas.
  2. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas-tugas di bidang kepegawaian dan urusan rumah tangga.
  3. Menyelenggarakan dan mengelola keuangan Puskesmas.

c. Penanggung Jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas memelihara, mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

d. Penanggung Jawab UKP, Farmasi dan Laboratorium mempunyai tugas antara lain :

  1. Menyusun kebijakan kepala puskesmas, tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan klinis puskesmas.
  2. Bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik di ruang farmasi.
  3. Melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional.
  4. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes bertugas menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di jaringan dan jejaring puskesmas.
  5. Tim Mutu mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan peningkatan mutu sesuai standar serta berfungsi untuk melakukan penjaminan mutu proses dan hasil.
  6. Bidan Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan KIA, KB di desa binaan wilayah kerja.