
Informasi Pelayanan
š Persyaratan Pendaftaran
- Membawa KTP
- Kartu Keluarga (KK)
š» Pendaftaran Online
Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Website dan Aplikasi Mobile JKN.
[ Daftar Online ]
ā¹ļø Pelayanan KIA dan KB
- Pelayanan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di luar hari Kamis sesuai jadwal pelayanan Puskesmas.
- Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dilaksanakan setiap hari Kamis sesuai jadwal pelayanan yang berlaku.
- Seluruh pelayanan KB wajib membawa kartu KB, kecuali bagi akseptor KB baru.
- Apabila kartu KB hilang, pasien wajib mengurus kartu KB baru di PLKB Kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Puskesmas melalui Bidan KIA.
Informasi Peserta BPJS
Bagi peserta BPJS yang mendapatkan pelayanan KB namun tidak melengkapi persyaratan kartu KB, maka akan dikenakan tarif sesuai PERDA Nomor 4 Tahun 2023, dengan menandatangani persetujuan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tuntutan kepada pihak BPJS atas kelalaian persyaratan dari pasien.
š Jam Pelayanan
- Senin ā Kamis : 07.30 ā 12.00 WIB
- Jumat : 07.30 ā 10.00 WIB
- Sabtu : 07.30 ā 11.00 WIB