Informasi Pelayanan
1. Persyaratan Pendaftaran
Pasien wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pendaftaran pelayanan.
2. Pendaftaran Online
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Website Puskesmas atau Aplikasi Mobile JKN.
3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Pelayanan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan sesuai jadwal pelayanan Puskesmas, kecuali pada hari Kamis.
4. Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dilaksanakan setiap hari Kamis sesuai jadwal pelayanan yang berlaku. Akseptor KB wajib membawa Kartu KB, kecuali bagi peserta KB baru.
5. Penggantian Kartu KB
Apabila Kartu KB hilang, pasien wajib mengurus Kartu KB baru di PLKB Kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Puskesmas melalui Bidan KIA.
6. Informasi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KB namun tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu KB akan dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Pasien wajib menandatangani persetujuan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Jam Pelayanan
- Senin–Kamis : 07.30–12.30 WIB
- Jumat : 07.30–10.00 WIB
- Sabtu : 07.30–11.30 WIB
Catatan: Jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.