Puskesmas Sale Tegaskan Komitmen sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Puskesmas Sale terus berkomitmen menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, sehat, aman, dan bebas dari asap rokok. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, seluruh lingkungan Puskesmas Sale merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga setiap pengunjung, pasien, keluarga pasien, maupun petugas diharapkan untuk tidak merokok di area Puskesmas.
Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya berarti larangan merokok, tetapi juga mencakup larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan. Penerapan KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang mendukung perilaku hidup bersih dan sehat.
Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Rembang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan KTR, Puskesmas Sale mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak setiap orang mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Mari tidak merokok di lingkungan Puskesmas, lindungi diri sendiri dan orang lain dari bahaya asap rokok, serta bersama-sama mewujudkan Puskesmas Sale yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. πΏπ
Puskesmas Sale β Melayani dengan Hati
π Tidak Merokok di Puskesmas, Bukti Kepedulian terhadap Kesehatan Bersama.